Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, membina dan mengkoordinasikan bidang pengendalian dan evaluasi. Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan melalui Sekretaris Badan.